Jakarta (Pinmas) —- Besaran Minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1434H/2013M sebesar USD8.000 per jamaah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta, Jumat, (12/04).
“Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar USD8.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” terang Zubaidi.
Menurutnya, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Selain itu, Zubaidi juga menyampaikan bahwa jumlah kuota haji khusus tahun 1434H/2013M adalah sebanyak 17.000 orang.


