GSM Tour on FB

Jumat, 19 April 2013

Minimal Biaya Haji Khusus USD8.000



Jakarta (Pinmas) —- Besaran Minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1434H/2013M sebesar USD8.000 per jamaah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta, Jumat, (12/04).

“Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar USD8.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” terang Zubaidi.

Menurutnya, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Selain itu, Zubaidi juga menyampaikan bahwa jumlah kuota haji khusus tahun 1434H/2013M adalah sebanyak 17.000 orang. 

Calon Jamaah Masuk Kuota, Hanya Boleh Lunasi Pada Tahap Pertama



Jakarta (Pinmas)—Calon jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota untuk berangkat pada tahun ini, hanya diberikaan kesempatan untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahap pertama saja.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis dalam jumpa pers bersama Dirjen PHU, Anggito Abimanyu, Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, di Jakarta,
Rabu (17/4).

“Calon jamaah masuk kuota berangkat, hanya boleh melakukan pelunasan pada tahap pertama,” tegas Sri.

Minggu, 17 Februari 2013

Saudi Keluarkan Kebijakan yang Bakal Menyulitkan Penyelenggaraan Haji Indonesia




Jakarta (Sinhat) --Indonesia bakal mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan haji beberapa tahun ke depan, karena pemerintah Arab Saudi  mengeluarkan surat edaran yang menetapkan, kantor misi haji Indonesia tak dibenarkan lagi menggunakan kata misi haji Indonesia.

      
Selama ini kantor misi haji Indonesia atau yang dikenal Teknis Urusan Haji selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jendral RI di Jeddah. Ke depan, sudah harus dipisah, kata Kepala Staf Teknis Urusan Haji pada KJRI Jeddah, DR. M. Syairozi Dimyati   di Jeddah, baru-baru ini.

Surat Edaran (SE) tentang aturan itu sudah diterima dan sudah disampaikan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
    
Konsekuensi dari pelarangan menggunakan istilah misi haji itu, lanjut dia, adalah sekitar 153 kendaraan operasional haji yang menggunakan plat nomor kendaraan atas nama KJRI tidak dibenarkan lagi beroperasi. Pihak otoritas setempat sudah memberikan teguran agar kendaraan tersebut segera diurus dan segera diputihkan.
     
Semua yang menggunakan terminilogi misi dan selama ini melekat dengan penyelenggaraan haji tidak dibenarkan lagi untuk digunakan. Jika ingin menggunakan kendaraan, menurut Syairozi, harus dilakukan dengan cara menyewa dan supirnya pun harus orang setempat.“Ini jelas menyulitkan kita,” katanya.